Senin, 11 Juni 2012

ulumul hadist

 BAB 1
1.      Sebutkan Definisi Hadist, Sunnah, Khabar, Atsar!
Ø  Hadist adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya.
Ø  Sunnah adalah menurut bahasa merupakan jalan yang terpuji atau yang tercela. Sedangkan menurut istilah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.
Ø  Khabar adalah menurut bahasa berarti warta atau berita yang di sampaikan dari seseorang kepada seseorang. Sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW, atau dari yang selain Nabi SAW.
Ø  Atsar adalah menurut bahasa berarti bekas sesuatu atau sisa sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang di riwayatkan dari sahabat, dan boleh juga disandarkan pada perkataan Nabi SAW.
2.      Sebutkan  Bentuk – bentuk hadist
1.      Hadist Qauli adalah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW
2.      Hadist Fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada Nabi SAW
3.      Hadist Taqriri adalah segala hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang datang dari sahabatnya.
4.      Hadist Hammi adalah hadist yang berupa keinginan atau hasrat Nabi SAW, yang belum terealisasikan, seperti hasrat berpuasa tanggal 9 Asyura.
5.      Hadist Ahwali adalah hadis yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya.
3.  Kemukakan Perbedaan Hadist Nabawi da Hadist Qudsi
Perbedaan Hadist Nabawi da Hadist Qudsi dapat dilihat dari segi penisbatan, yaitu Hadist Nabawi dinisbatkan kepada Rasulullah SAW dan diriwayatkan dari beliau sehingga dinamakan Hadist Nabawi. Adapun Hadist Qudsi dinisbatkan kepada Allah SWT, sedangkan Rasulullah SAW, menceritakan dan meriwayatkan dari Allah SWT. Oleh karena itu, ia dibatasi dengan sebutan Al-Quds atau Al-llah,sehingga disebut hadist qudsi atau hadist ilahi, yakni penisbatan kepad Dzat Yang Maha Tinggi.
4. Contoh hadist qudsi, misalnya hadist yang di riwayatkan dari Abu Dzarr

حد يث محا ذ ين جبل فقال سمعت رسو ل ا لله صلى ا لله عليه وسلم يحكي عن ربه عز وجل يقول حقت محبتي للمتحابين في وحقت محبتي للمتبا ذلين في وحقت محبتي للمتزاورين في                                  
“Hadist Mu’adz bin Jabal ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, bahwa Allah SWT berfirman: Kecintaan-Ku (Mahabbah-Ku)berhak bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, Kecintaan-Ku(Mahabbah-Ku)berhak mereka yang merendahkan hati (tawadhu)karena Aku,Kecintaan-Ku(Mahabbah-Ku)berhak bagi mereka yang saling berziarah.”(HR. Ahmad)
            5.Sebutkan Definisi Hadist Qudsi
Segala perkataan yang disaandarkan Rasul kepada allah.

 BAB 2
1.Apa yang melatar belakangi hadis sebagai hokum islam, jelaskan!
Jawab : hadis merupakan sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya. Oleh karena itu hadis di jadikan hukum dasar kedua setelah Al-Qur’an.
2.Jelaskan fungsi hadis sebagai dasar tasyri dan bayan alqur an!
Jawab   bayan tasyri mewujudkan sesuatu hukumyang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seseorang saksi dan sumpah apabila mudda’i tidak mempunyai dua orang saksi.
            3. Bayan Taqrir, Bayan Tafsir, dan Bayan Tabdil menurut Hanafiah
Ø  Bayan Taqrir merupakan keterangan yang didatangkan hadist untuk menambah kokoh apa yang diterangkan oleh Al-Qur’an.
Ø  Bayan Tafsir menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya) seperti ayat-ayat yang mujmal.
Ø  Bayan Tabdil mengganti suatu hukum atau menaskhkannya
4. Pendapat Asy-Syatibi bahwa :
Ø  Al- Qur’an diterima dengan jalan Qath’i,global dan detailnya diterima dengan meyakinkan, sedangkan hadist di terima dengan jalan zhan, keyakinan kepada hadist hanya secara global, bukan secara detail.
Ø  Hadist adakalanya menerangkan sesuatu yang mujmal dari Al-Qur’an adakalanya menyarah alqur’an’  bahkan mendatangkan yang belum didatangkan oleh Al-Qur’an.
5. Definisi Ingkar sunnah dan alasan pengingkaran nya!
Menurut bahasa  tidak mengakui dan tidak menerima baik dilisan dan dihati,bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonim kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati.
Menurut istilah 1.  paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam,kedua setelah Al-Qur’an.
2. Suatu paham yang timbul pada sebagai minoritas umat islam yang menolak dasar hukum islam dari sunnah shahih baik sunah praktis atau yang secara formal dikondifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagai saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.

  BAB 3
1.jelaskan Definisi ilmu hadist !
Ilmu hadist adalah ilmu pengetahuan tentang hadist atau yang berpautan dengan hadist.
            2. definisi ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah
Ø  Ilmu hadis riwayah ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan,pemeliharaan dan pendewaan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW,baik berupa perkataan,perbuatan ,taqrir maupun lain sebagainya .
Ø  Ilmu hadis dirayah :definisi menurut ibnu al-akhfani adalah  ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat,macam-macam,dan hokum hokum nya serta untuk mengetahui keadaan para perawi , baik syarat syaratnya macam macam hadis yang di riwayatkan dan yang segala yang berkaitan dengan nya .
3.Obyek kajian dan manfaat ilmu hadis Riwayah dan Dirayah
Ø  Objek ilmu hadis Riwayah ialah bagaimana cara menerima ,menyampaikan kepada orang lain,dan memindahkan atau mendewankan.
Ø  Ilmu hadis dirayah cara mengetahui keadaan sanad dan matan dari segi diterimanya atau di tolak.



4.Jelaskan Urgensi mempelajari hadis dan ilmu hadis
Ø  Hadis (Al-Sunnah) adalah merupakan dasar bagi hukum islam,ia merupakan salah satu pokok syari’at yakni sebagai sunber syariat islam yang kedua setalah Al-Qur’an.
5.Sebutkan Cabang-cabang ilmu Hadis
1.      Ilmu Rijail hadis : ilmu tentang perawi hadis baik dan shahabat,tabi’in maupun  angkatan sesudahnya
2.      Ilmu jarh wat tadil ialah ilmu yang menerangkan tentang hal catatan  yang dihadapkan  kepada para perawi dan  tentang penta’dilannya dengan memakai kata-kata yang  khusus dan tentang martabat kata-kata itu
3.      Ilmu fannil mubhamat ialah ilmu yang  membahas tentang nama orang-orang yang tidak disebut dalam matan atau dalam sanad.
4.      Ilmu tash – hif wat – tahrif ialah ilmu yang menrangkan hadis-hadis yang sudah dirubah titiknya (mushahhaf) dan bentuknya (muharraf).
5.      Ilmu ilalil hadis ialah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi , tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.
6.      Ilmu gharibil hadis ialah ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam  matan  hadis yang sukar diketahuai maknanya yang kurang terpakai oleh umum.
7.      Ilmu nasikh wal mansukh ialah ilmu yang menerangkan hadis –hadis yang sudah dimansukhkan dan yang menasakhkannya.
8.      Ilmu asbabi wurujil hadis ialah ilmunyang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya yang masa-masanya Nabi SAW menurutkan  itu
9.      Ilmu talfiqil hadis ialah ilmu yang menerangkan tentang cara mengumpulkan antara hadis-hadis yang saling berlawan lahirnya.
10.  Ilmu mustahlal ahli hadis ialah ilmu yang menerangkan pengertian atau istilah yang di pergunakan oleh ahli hadis.
BAB 4
            1. Sebutkan Secara rinci periodesasi sejarah hadis
1.      Periode pertama masa Rasulullah SAW, semenjak Rasulullah diangkat menjadi Rasul sampai wafatnya.
2.      Periode kedua masa sahabat besar, semenjak permulaan masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq sampai kepada berakhirnya zaman Ali Ibn Abi Thalib(11H-40H)
3.      Periode ketiga masa sahabat kecil dan tabi’in besar, dari berakhirnya zaman khulafau rasyidin atau prermulaan masa mu’awiyah sampai akhir abad pertama
4.      Periode keempat masa pemerintahan Daulah Muawiyah angkatan kedua sampai masa Daulah Abbasiyah angkatan pertama,dari permulaan abad kedua Hijriyah pemerintahan sampai akhir abad  kedua hijriyah,
5.      Periode kelima : Masa akhir pemerintahan Daulah Abbasiyah angkatan pertama sampai awal pemerintahan Daulah Abbasiyah angkatan kedua (sejak khalifah Ma’mun sampai khalifah Al-Muqtadir) dari awal abad ketiga sampai khalifah Al-muqtadir dari awal abad ketiga sampai khalifah Al-muqtadir dari awal abbad riyah ketiga III Hijriyah sampai akhir abad ketiga Hijriyah
6.      Periode keenam : Masa  pemerintahan  Abbasiyah angkatan kedua (sejak khalifah Al-muqtadir sampai khalifah Al-Mu’tashim) dari permulaan abad keempat IV Hijriyah sampai jatuhnya kota baghdad tahun 656 H
7.      Periode ketujuh : Masa sesudah Daulah Abbasiyah  tahun 656 H sampai sekarang
2.Yang  dimaksud Ashrul Wahyi Wat Takwien
Ø  ( masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat islam).Pada saat inilah hadis lahir,berupa Sabda ar’fal dan taqrir Nabi SAW yang berfungsi menerangkan Al-Quran sebagai penta’kid .Pentafahil,pentakhshish,Pentafsir,pentabdil dalam rangka menegakkan syari’at dan membentuk masyarakat islam.
3.Para sahabat yang banyak menerima hadis Nabi Muhammad SAW
Ø  Yang  mula-mula masuk islam,seperti : Abu bakar, Umar, Utsman, Ali, Abdullah lbn Mas ‘ud
Ø  Yang selalu menyertai Nabi SAW dan berusaha keras menghafalnya seperti : Abu Hurairah, yang mencatatnya, seperti Abdullah lbn Amer Lbn’Ásh
Ø  Yang lama hidupnya sesudah Nabi SAW dapat menerima hadis dari sesama sahabat, seperti Anas lbn Malik, Abdullah lbn Abbas
Ø  Yang erat hubungannya dengan Nabi SAW, yaitu ummahtul mu’minin, seperti : Aisyah, Ummu Salamah .
4.Tindakan berhati-hati (lhtiyath) para sahabat dalam periwayatan hadis
Ø  Menyediakan riwayat, yakni hanya mengeluarkan hadis dalam batas kadar kebutuhan primer dalam pengajaran dan tuntutan pengalamanan agama
Ø  Menapis dalam penerimaan hadis,yakni meneliti keadaan rawy dan marwy setiap menerima hadis, apakah rawynya cukup adil dan dlabith atau masih diragukan dan apakah marwynya tidak bertentangan dengan Al-Quran,hadis mutawir atau masyhur.
Ø  Melarang periwayatan secara meluas hadis yang belum dapat difahami umum, dikhawatirkan salah menanggapi dan memahaminya.
5.Berbagai motif dan corak pemalsuan hadis Nabi Muhammad SAW
Ø  Pemalsuan hadis karena pengaruh untuk kepentingan politik
Ø  Pemalsuan hadis bermotif Zandakah bercorak mengaburkan agama.
Ø  Fanatik kebangsaan
“bahwasanya Allah apabila marah menurunkan wahyu dengan bahasa Arab,dengan apabila ridla menurunkan Wahyu dengan bahasa persi”,
Ø  Fanatik Imam
“Akan ada seorang laki-laki.umatku yang dinamai Abu Hanifah Nu’man lbn Tsabit,dialah pelita umatku”,
Ø  Pemalsuan hadis terhadap perselisihan faham dikalangan ulama
Ø  Pemalsuan hadis dengan bermotif mengambil hati pembesar
Ø  Pemalsuan hadis jangan tujuan membaguskan kisah atau menarik perhatian untuk nasihat atau pelajaran
Ø  Pemalsuan hadis terbawa oleh aliran yang berlebih-lebihan atau tasawuf yang menyimpang dari ajaran Agama

 BAB 5
            1.Pembagian hadis berdasarkan jumlah rawi
Ø Hadis mutawatir
Ø Hadis ahad
           2.Definisi hadis mutawwatir dan hadis ahad
Ø Mutawatir,menurut bahasa,adalah isim fa’il musytaq dari at-tawatur artinya At-tatabu yang berarti berturut-turut
Ø Hadis Ahad ialah Hadis yang para rawinya tidak sampai pada jumlah rawi hadis mutawatir,tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak mencapai derajat mutawatir
3.Pembagian hadis,berdasarkan bentuk dan penyandaran matan
Ø Dari segi bentuk atau wujud matan nya

a.    Hadis qauli,yakni hadis yang matannya berupa perkataan yang pernah di ucapkan
b.   Hadis fi’il,yakni hadis yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis terhadap peraturan Syari’at
c.    Hadis Taqriri,yakni hadis yang matannya berupa Taqrir;sikap atau keadaan mediamkan,tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkataan seseorang
Ø Dari segi penyandaran matan
a.    Hadis marfu’, yakni hadis yang matannya disandarkan pada Nabi Muhammad SAW,maksudnya matan hadis tersebut berupa : perkataan,perbuatan atau taqrir Nabi SAW
b.   Hadis maukuf’, yakni hadis yang matannya disandarkan pada shahabat,baik berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
c.    Hadis maqtu,yakni hadis yang matannya disandarkan kepada Tabi’in, baik beupa perkataan, perbuatan atau taqrir.
            4. pembagian hadist, berdasarkan keadaan sanadnya
Ø  Dari segi persambungan sanad
a.       Hadis muttasil atau maushul, ialah hadis yang sanadnya bersambung-sambung, baik bersambungannya itu sampai kepada Nabi SAW atau hanya sampai kepada sahabat saja
b.      Hadis mu’allaq, ialah hadis yang gugur rawinya seoarang atau lebih dari awal sanadnya
c.       Hadis mursal, ialah hadis yang gugur rawi akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’in
d.      Hadis munqathi’, ialah hadis yang gugur seorang rawi sebelum sahabat, di satu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut
e.       Hadis mu’zhal, ialah hadis yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih, berturut-turut, baik sahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabiut tabi’in, namun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in
Ø  Dari segi sifat-sifat sanad atau cara periwayatannya
a.       Hadis mu’an, ialah hadis yang diriwayatkan dengan memakai lafadz ‘an(dari)
b.      Hadis muannan, ialah hadis yang diriwayatkan dengan memakai lafadz “anna” (bahwasanya)
c.       Hadis musalsal, ialah hadis yang rawi-rawinya saling ikut mengikuti seorang demi seorang mengenai suatu sifat, keadaan atau perkataan
d.      Hadis ‘ali mutlak, ialah hadis yang sedikit sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.
e.       Hadis nazil, ialah hadis yang banyak sanadnya sampai kepada RasulullahSAW
f.       Hadis mudabbaj, ialah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang yang bersahabat yang timbal balik saling meriwayatkan antara keduanya, seperti antara ‘aisyah dan anas
            5. syarat-syarat hadis shoheh
Ø Rawinya bersifat ‘adil,
Ø Rawinya sempurna ingatan,
Ø Sanadnya bersambung
Ø Tidak ada ‘ilat,
Ø Tidak janggal
           






            6. skema pembagian hadist
           


























7. Sebutkan Definisi hadis mutawwatir dan hadis ahad
 Lihat soal pada bab 5 no 2.
8. Sebutkan definisi hadis shoheh, hadis hasan, dan hadis dha’if
Ø  Hadis shohih menurut lughat adalah lawan”shaqim”,artinya sehat lawa sakit,haq lawan bathil.
Ø  Hadis hasan ialah hadis yang dinukilkan oleh seorang ‘adil’,tak begitu kokoh ingatannya,bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kajanggalannya’.
Ø   Hadis dha’if menurut laughat adalah “azis” yang lemah,lawan”qawiy”: yang kuat.
 BAB 6
            1.Definisi takhrij secara etimologi dan termologi
                        Definisi secara etimologi Menampakkan, mengeluarkan, menerbitkan,  menyebutkan, dan menumbuhkan maksud nya menampakkan sesuatu yang tidak atau sesuatu yang masih tersembunyi, tidak kelihatan, dan masih samar.
            Secara termologi adalah seorang penyusun mendatangkan beberapa hadis dalam sebuah kitab dengan menyebut sanad nya sendiri, maka ia bertemu penyusun asal syaiknya (gurunya) orang diatas.
            2. tujuan-tujuan dari takhrij hadis
Ø  Mengetahui eksistensi suatu hadis apakah benar suatu hadis yang ingin diteliti terdapat dalam buku-buku hadis atau tidak.
Ø  Mengetahui sunber otentik suatu hadis dari buku hadis dari buku hadis apa saja didapatkan.
Ø  Mengetahui ada berapa tempat hadis tersebut dengan sanad yang berbeda didalam sebuah buku hadis atau dalm beberapa buku induk hadis.
           
            3.sebutkan Faedah dan manfaat takhrij hadis
1.      Mengetahui referensi beberapa buku hadis yang diteliti dan didalam dapat mengetahui
2.      Menghimpun sanad hadis, dengan takhraj seseorang akan menemukan hadis yang akan ditampilkan atau beberapa buku induk hadis
3.      Mengetahui keadaan sanad yang bersambuung(muttashi) dan yang terputus (munqathi) dan mengetahui kadar kemampuan perawi dalm mengingat hadis serta kejujuran dalam pewayatan.
4.      Mengetahui status suatu hadis.
5.      Meningkatkan suatu hadis yang dha’if menjadi hasan lighayrihi karena adanya dukungan sanad lain yang seimbang atau lebih tinggi kualitasnya
6.      Mengetahui bagaimana para imam hadis menilai suatu kualitas hadis dan bagaimana kritikan yang disampaikan.
7.      Seseorang yang melakukan takhrij dapat menghimpun beberapa sanad dan matan suatu hadis
            4.Metoda-metode takhrij hadis
Ø  Takhrij dengan kata (bi al-lafzhi)
            Metode takhrij pertama di telusrkan hadis melalui kata atau lafal matan hadis baik dari permulaan,dan atau akhiran
Ø  Takhrij dengan tema ( Bi Al-Mawdhu)
            Arti takhrij ini adalah penelusuran hadis yang didasarkan pada topik ( mawwdhu) misalnya bab Al-Khatan,Al-Khodim,Al-Ghusl,Adh-Dhahiyah,dan lain-lain.
Ø  Takhrij dengan permulaan matan (bi awwa Al-matan)
            Takhrij menggunakan matan dari segi hurufnya, misalnya awal suatu matan dimulai dari huruf mim maka dicari pada bab mim,jika diawali dengan huruf ba maka dicari dari bab ba dan seterusnya
Ø  Takhrij melalui sanad pertama (bi ar-rawi al-al’a)
            Takhrij ini menelusuri hadis melalui sand pertama atau yang paling atas yakni para sahabat (muttashil sanad) atau tabi’in (dalam hadis mursal).
Ø  Takhrij dengan sifat (bi Ash-Shifah)
            Telah banyak disebutkan sebagaimana pembahasan diatas tentang metode ditentukan sesuai dengan kondisi orang tersebut.

                        5.jelaskan Secara singkat sejarah takhrij hadis!
        Seorang penyusun mendatangkan beberapa hadis dalam sebuah kitab dengan menyebut sanad sendiri, maka ia bertemu penyusun asal syaikhnya (gurunya) orang diatasnya .
Penyusun asal pada  syaiknya  atau orang di atasnya maksud ungkapan diatas muslim menyebut hadis hadis dengan sanad nya dan kitab nya, kemudian abu uwanah dating meneluarkan hadis tersebut dengan menggunakan sanad sendiri, Abu Uwanah bertemu dengan muslim gurunya pada orang diatas nya sampai sahabat .

           





 BAB 7
            1.Sebutkan  Definisi Al jarh Wa At’dil dari segi etimologi dan terminologi
Ø  Secara etimologi berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahkan sesuatu itu lurus, meruoakan lawan dari lacur.
Ø  Secara terminologi berarti munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atu mencacatkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya.
            2.Manfaat ilmu Al Jarh Wa At-Ta’dil
Ø  Ilmu Al-jarh wa at-ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seseorang rawi itu dapat diterima apa harus ditolak sama sekali.

            3.Sebutkan metode untuk mengetahui keadilan dan kecacatan rawi
Ø  Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan takziah ini dapat dilakukan oleh :
a.       Seorang rawi yang adil,jadi,tidak perlu dikaitkan dapat banyak orang yang menta’dilkan sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat hadis
b.      Setiap orang menerima periwayatan, baik laki-laki maupun perempuan,baik orang merdeka maupun budak,selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Ø  Penetapan tentang kecacatan rawi juga dapat ditempuh melalui dua jalan,yaitu;
a.       Berdasarkan tentang ketenarannya rawi dalam keaibannya seorang rawi yang sudah dikenal orang yang pasik atau pendusta di kalangan masyarakat,tidak perlu lagi dipersoalkan cukuplah kemasyuran sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya
b.      Berdasarkan pentahrijan dari seorang yang adil,yang telah mengetahui sebab-sebab dia cacat.kemudian ditetapkan yang dipegang muhadisin,sedangkan para mufkaha sekurang-kurangnya ditahrij oleh dua orang laki-laki yang adil.
            4.Sebukan syarat-syarat bagi orang yang men ta’dilkan dan mentahrikan
Ø  Berilmu pengetahuan
Ø  Takwa
Ø  Wara’( orang yang selalu menjahui maksiat,syubat dosa-dosa kecil, dan makruhat-makruhat ),
Ø  Jujur
Ø  Menjahui fanatik golongan
Ø  Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan
           

            5.Pertentangan antara Al jarh dan At Ta’dil
Ø  Dalam masalah ini,para ulama terbagi beberapa pendapat,sebagai berikut;
a.         Al –jarh harus didahulukan secara mutlak,walaupun jumlah muaddilnya lebih banyak dari pada jarhnya sebab jarh tentu mempunyai ilmu yang tidak diketahui oleh mu’adil,dan kalau jarih dapat membenarkan mu’adil tentang apa yang diberikan menurut lahirnya saja sedang jarih yang diberitakan batinah yang tidak di ketahui oleh mu’adil
b.        Ta’dil didahulukan dari pada jarh,bila yang menta’dilakan lebih banyak karena banyaknya yang menta’dil bila mengukuhkan rawi-rawi yang bersangkutan.
c.         Bila  jarh dan takhrij bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulukan , kecuali yang adanya perkara yang mengkuh salah satunya,yakni keadaan dihentikan sementara ,sampai diketahui mana yang lebih kuat antara keduanya
d.        Tetap dalam ta’arud bila tidak ditemukan yang mentakhri-kan.melihat perbedaan tersebut,bisa mengetahui konsep bukan merupakan konsep yang mutlak,tetapi merupakan konsep dari ulama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar